Oleh
Kantor Berita Vietnam
Senin, 16 September 2024 | 22:41 GMT+7
Pendapatan pajak dari sektor ekonomi digital di Indonesia mencapai Rp 27,85 triliun ($1,75 miliar) dari tahun 2022 hingga akhir Agustus 2024, menurut Direktorat Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Pendapatan tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada e-commerce atau marketplace, pajak kripto, peer-to-peer lending (P2P lending) atau pajak pinjaman online, dan pajak pengadaan melalui Sistem Informasi Pembelian Pemerintah (pajak SIPP). . )
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas TV Astudi mengatakan, sejak tahun 2020, PPN e-commerce sudah menyetor Rp 22,3 triliun dari 166 pemungut, dan pada 2024 hanya Rp 5,39 triliun.
Sedangkan penerimaan pajak kripto tahun 2022 sebesar Rp 875,44 miliar yang meliputi pajak penghasilan perdagangan kripto Rp 411,12 miliar dan PPN kripto Rp 463,32 miliar.
Pajak fintech pinjaman online juga telah menghasilkan pendapatan pajak sebesar Rp 2,43 triliun antara tahun 2022 hingga Agustus 2024.
Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya mencapai Rp 2,25 triliun yang berasal dari penerimaan pajak SIPP.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari pajak penghasilan Rp152,74 miliar dan PPN Rp2,09 triliun.
Menurut TV, Indonesia akan mengenakan pajak kepada pelaku usaha digital untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan antara e-commerce dan perdagangan konvensional.
Kementerian juga menjajaki potensi penerimaan pajak dari bisnis ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP.
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters