Pengawas jasa keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerbitkan aturan baru pada 13 Maret yang mencakup mata uang kripto dan akan berlaku pada Januari 2025.
Peraturan Baru OJK untuk Memperkuat Sektor Kripto dan Keuangan
Regulator keuangan mengeluarkan arahan baru yang mencakup tindakan terkait aset keuangan digital seperti mata uang kripto. Hal ini diyakini Pesanan baru Memperkuat sektor keuangan.
Pedoman terbaru ini membahas bagaimana teknologi baru dapat digunakan ketika muncul peluang untuk meningkatkan sektor keuangan secara keseluruhan. Hal ini ditujukan kepada lembaga keuangan termasuk bank, perusahaan asuransi dan lain-lain.
Arahan ini mengkaji bagaimana layanan dan produk keuangan dipengaruhi oleh pengenalan inovasi keuangan baru. Hal ini memungkinkan lembaga keuangan untuk menganalisis operasi digital mereka.
Kekhawatiran terhadap konsumen juga menjadi pusat perhatian dalam pedoman terbaru. Misalnya, keselamatan pelanggan, uji coba inovasi teknologi, dan pelaporan hasil pengujian disorot.
Saat ini, cakupan teknis yang mendalam tidak mungkin dilakukan karena arahan terbaru kurang spesifik. Meski demikian, hal tersebut menjadi landasan dalam mengawasi inovasi keuangan cryptocurrency di Indonesia.
Pemberlakuan regulasi kripto ini menunjukkan langkah proaktif OJK untuk mengambil alih regulasi kripto pada Januari 2025.
OJK bukan satu-satunya yang bertindak dalam hal ini. Tim transisi yang terdiri dari para ahli dari Bank Indonesia dan regulator kripto saat ini Poppet telah dibentuk. Kelompok ini akan memantau perubahan pelacakan aset keuangan digital.
Langkah OJK dalam merilis kerangka hukum ini diharapkan akan memungkinkan adopsi mata uang kripto dan teknologi terkait yang lebih besar.
Langkah Indonesia Menuju Kebijakan Kripto
Indonesia sudah lama tidak tinggal diam dalam menuntut pedoman regulasi kripto. Upaya-upaya ini juga tidak luput dari perhatian, dan berpuncak pada kolaborasi dengan negara lain.
OJK mulai bekerja sama dengan regulator keuangan dari Malaysia, Singapura dan Dubai awal bulan ini untuk mengembangkan strategi kripto yang menyeluruh. Tujuan dari kemitraan internasional ini adalah untuk membangun landasan yang kuat bagi kebijakan kripto.
Kemitraan ini akan mencakup penulisan nota kesepahaman dengan Otoritas Moneter Singapura. Otoritas Pengaturan Aset Virtual Dubai dan Bank Negara Malaysia terlibat.
Indonesia berada di pusat revolusi digital untuk mentransformasikan PDB-nya $2,8 triliun pada tahun 2040.
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani menyerukan penyatuan kebijakan pengaturan aset kripto pada tahun 2023.
Bahkan di G20 pada Juli 2023, “kita memerlukan standar global untuk mengatur dan mengawasi aset kripto dengan tetap menerapkan prinsip fungsi yang sama, risiko yang sama, dan regulasi yang sama.
Baru-baru ini, ada tanda-tanda bahwa regulator Indonesia juga mempertimbangkan perubahan pajak berganda terhadap kripto. Menurut salah satu pengguna X yang menganggapnya sebagai “langkah ke arah yang benar”, langkah ini akan meningkatkan adopsi kripto.
Saya percaya bahwa menurunkan pajak kripto di Indonesia pasti akan membantu mendorong adopsi dan mendorong lebih banyak inovasi di industri ini. Ini adalah langkah ke arah yang benar.
— Zane Morin (@MorinZane56547) 7 Maret 2024
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters