Pada bulan Februari, Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani peraturan presiden yang mewajibkan perusahaan seperti Meta dan Google membayar penerbit berita untuk menampilkan konten media di situs mereka.
Presiden mengatakan peraturan tersebut bertujuan untuk mendorong “kerja sama yang adil antara perusahaan media dan perusahaan platform digital” tanpa membatasi kebebasan pers atau mengatur konten pers.
Peraturan tersebut mulai berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada 20 Februari 2024.
Persyaratan perizinan media dan pembagian keuntungan
Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan platform digital untuk menjaga lingkungan bisnis berita yang sehat dan mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Perusahaan platform digital didefinisikan sebagai “operator sistem elektronik swasta yang menyediakan dan mengoperasikan layanan platform digital dan menggunakannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pemrosesan data”. Sedangkan yang dimaksud dengan “perusahaan pers” adalah “badan hukum Indonesia yang menjalankan usaha media, baik media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lain yang khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyebarkan informasi.”
Artinya, kewajiban hukum platform digital hanya kepada perusahaan media yang berbadan hukum Indonesia, bukan kepada perusahaan asing. Organisasi media juga harus diperiksa oleh Dewan Pers agar dapat dilindungi undang-undang.
Perusahaan platform digital antara lain harus “berkolaborasi dengan perusahaan media” untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Kolaborasi ini dapat mencakup lisensi berbayar, pengaturan bagi hasil, pembagian data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk kolaborasi lainnya dengan perusahaan penerbitan.
Bagi hasil berarti perusahaan platform digital harus mendistribusikan pendapatan yang diperoleh dengan menggunakan pesan yang dibuat oleh perusahaan media “berdasarkan perhitungan nilai ekonomi”, meskipun peraturan tersebut tidak menjelaskan metode penghitungan secara spesifik.
Selain kewajiban moneter, perusahaan platform digital juga bertanggung jawab untuk membina lingkungan media yang sehat di platform mereka dengan mengambil langkah-langkah berikut:
- Setelah menerima laporan melalui saluran pelaporan yang disediakan Situs, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak mematuhi undang-undang pers;
- Mengupayakan untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh organisasi media (diperiksa oleh Dewan Pers);
- Memberikan perlakuan adil kepada seluruh organisasi media terverifikasi dalam menyediakan layanan platform digital;
- melaksanakan pelatihan dan program yang bertujuan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Dan
- Berusaha merancang mekanisme penyampaian berita yang mendukung terwujudnya jurnalisme berkualitas berdasarkan nilai-nilai demokrasi, keberagaman, dan regulasi.
Untuk memastikan perusahaan platform digital mematuhi peraturan tersebut, diperlukan panel yang terdiri dari anggota Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terkait dengan platform digital atau lembaga pers. . Komite ini bertanggung jawab untuk mengawasi platform digital, membuat rekomendasi kepada menteri-menteri pemerintah dan melakukan arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif jika terjadi perselisihan antara perusahaan platform digital dan perusahaan media.
Potensi dampak terhadap sektor digital dan media di Indonesia
Peraturan baru ini diharapkan dapat membantu melindungi media dan pers di Indonesia serta mencegah hilangnya media tradisional oleh pesaing digital. Bagi hasil dapat memberikan dorongan dan jaring pengaman yang sangat dibutuhkan bagi industri pada saat situs hosting sedang berjuang untuk mendapatkan aliran pendapatan yang berkelanjutan di tengah berkurangnya pendapatan iklan.
Peraturan baru ini bukannya tanpa preseden. Pada tahun 2021, parlemen Australia mengesahkan Kode Perundingan Media Berita, yang mewajibkan platform digital membayar outlet media atas konten yang ditampilkan di situs mereka. Tinjauan undang-undang yang dilakukan oleh Departemen Keuangan Australia menunjukkan bahwa undang-undang tersebut “sampai saat ini berhasil”, dengan lebih dari 30 perjanjian komersial ditandatangani antara platform digital dan bisnis berita Australia “tidak mungkin dibuat tanpa kode etik tersebut”. Sementara itu, laporan independen oleh Judith Nielsen Institute memperkirakan bahwa pembayaran tahunan ke media karena kode tersebut melebihi AU$200 juta (US$130,72 juta).
Meski demikian, Presiden Widodo mengakui bahwa peraturan baru ini tidak akan cukup untuk menghentikan tergerusnya perusahaan media, “tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan media dan kita semua masih perlu memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini”.
tentang kami
Disiapkan oleh Pengarahan ASEAN Desan Shira & Rekan. Perusahaan ini melayani investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi MinhDan Da Nang Selain itu, di Vietnam Jakarta, di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra MalaysiaItu FilipinaDan Thailand Serta praktik kami Cina Dan India. Silakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami www.dezshira.com.
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters