November 18, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Pengantar Umum UU Migas di Indonesia

Pengantar Umum UU Migas di Indonesia

Kutipan dari The Oil and Case Law Review, Edisi ke-9

pengantar

Indonesia merupakan salah satu industri migas tertua di dunia. Industri minyak dan gasnya telah aktif di Sumatera Utara selama lebih dari 130 tahun sejak penemuan minyak pertamanya pada tahun 1885.2 Perjanjian bagi hasil (PSC) pertama di dunia ditandatangani di Indonesia.3

Pada akhir tahun 2020, cadangan minyak terbukti Indonesia sebesar 2,4 miliar barel, menghasilkan 743.000 barel per hari atau 36,4 juta ton per tahun.4 Dari sisi gas, cadangan terbukti gas Indonesia pada akhir 2020 sebesar 1,3 triliun meter kubik dan produksi 63,2 miliar meter kubik.5 Secara global, Indonesia masing-masing menempati urutan ke-21 dan ke-12 dalam hal cadangan gas dan produksi gas. Di kawasan Asia-Pasifik, Indonesia menempati urutan keempat dalam cadangan gas, diikuti oleh China, Australia dan India, dan keempat dalam produksi gas, diikuti oleh China, Australia dan Malaysia.6

Kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia terbagi menjadi sektor hulu (penelitian dan eksploitasi) dan sektor hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan perdagangan).

Secara umum, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi perusahaan minyak di Indonesia didasarkan pada KKS, dengan Badan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) milik pemerintah dan perusahaan minyak bertindak sebagai kontraktor KKS. Hingga tahun 2017 hanya ada satu bentuk PSC dengan mekanisme cost recovery yaitu cost recovery PSC. Pada Januari 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkenalkan skema PSC baru yang disebut Gross Split PSC berbasis PDB tanpa mekanisme cost recovery.

Industri migas Indonesia, seperti halnya industri global, menghadapi kesulitan yang cukup signifikan akibat jatuhnya harga minyak dunia. Meski harga minyak mulai kembali normal, pemerintah masih berkutat dengan minimnya penemuan-penemuan baru. Salah satu alasannya adalah perjuangan keseluruhan industri global secara umum, tetapi sulit untuk mengabaikan peran regulasi dan masalah birokrasi dalam negeri, terutama bagi investor asing. Untuk menarik pelaku usaha baru ke sektor hulu migas, Presiden RI Joko Widodo (Djokovic) melalui Kementerian ESDM berupaya memperjelas dan menyederhanakan rezim regulasi di sektor migas. Upaya tersebut antara lain pemberian keringanan dan fasilitas pajak, pencabutan persyaratan izin belajar, dan pelonggaran pembatasan jabatan bagi tenaga kerja asing.

Pada 2017, Presiden Djokovic mengeluarkan peraturan7 Pengelompokan beberapa proyek minyak dan gas bumi ke dalam proyek strategis nasional dalam upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi Indonesia. Pengelompokan ini sebagai rencana strategis nasional memungkinkan pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk memastikan implementasi segera dari rencana tersebut dengan mempercepat infrastruktur yang dibutuhkan untuk proyek dan mengeluarkan peraturan untuk pelaksanaannya. Rencana Strategis Nasional Hulu Migas:

READ  Prajoko Banquest Indonesia mengambil kendali penuh atas energi bintang, membeli 33% saham BCPG Thailand seharga $ 440 juta
Nama proyek Operator Tabel streaming Produksi yang diharapkan
Proyek Lapangan Abadi Inpex Masela, Ltd 2027 10,5 juta ton gas per tahun
Pembangunan Laut Dalam Indonesia PT Chevron Pacific Indonesia 2024 Ini menghasilkan rata-rata 33 juta kaki kubik gas stabil dan 2.000 barel minyak per hari8
Lapangan Seduh Jamboren-Tung PT Pertamina EP Cebu 2021 Targetnya adalah menghasilkan 315 juta kaki kubik gas stabil per hari9
Rel keras-3 PB Perav PV 2020 Kapasitas produksi LNG 3,8 juta ton per tahun10

Dampak dahsyat wabah Kovit-19 telah merambah ke berbagai industri, termasuk industri migas Indonesia. Dapat dimengerti, epidemi menciptakan ketidakpastian untuk tabel onstream dari proyek-proyek di atas.

Sejauh ini pada tahun 2021, kami mencatat bahwa pemerintah telah membuka tender untuk enam tempat kerja, yang telah ditunda hingga 2020 sebagai akibat dari Pemerintah-19.

Perkembangan besar berikut terjadi pada tahun 2020 dan 2021:

  1. UU No. 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pengeluaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (UU Penciptaan Lapangan Kerja) mengubah 79 Undang-undang termasuk 22;
  2. Menyediakan peraturan pemerintah untuk mengubah rezim perizinan Indonesia menjadi sistem berbasis risiko;
  3. Penyediaan peraturan Kementerian ESDM untuk penggunaan bahan bakar gas dalam usaha minyak dan gas bumi;
  4. Penerbitan peraturan ESDM mengubah peraturan ESDM yang ada di bisnis minyak dan gas downline;
  5. Menyediakan peraturan Kementerian ESDM untuk mengelola tempat kerja yang sudah ketinggalan zaman;
  6. Penyediaan peraturan ESDM yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, menghitung harga eceran minyak dan menurunkan harga gas untuk dijual ke industri dan pembangkit listrik tertentu;
  7. Memberikan kebijakan SKK Migas terkait operasi hulu migas dalam merespon epidemi Pemerintah-19; Dan
  8. Memberikan regulasi ESDM kepada beberapa kontraktor KKS yang memberikan keleluasaan untuk mengikuti mekanisme cost recovery atau total split.

Kerangka hukum dan peraturan

I UU Migas Domestik

Sektor hulu migas di Indonesia terutama diatur oleh UU Migas. nomor 55 tahun 2009. Peraturan pemerintah nomor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang terakhir direvisi pada tahun 2009 (PP 35/2004). 35 Ketentuan lebih lanjut diatur dalam tahun 2004.

Secara umum, UU Migas memberikan hak eksklusif kepada pemerintah untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, dan semua perusahaan swasta yang ingin mengeksploitasi dan mengeksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi harus membuat perjanjian kerjasama dengan pemerintah melalui SKK Migas. Perjanjian kerjasama tersebut seringkali berbentuk PSC.

READ  Chery Tiggo 5X resmi diluncurkan di Indonesia dengan harga mulai Rp 239 jutaan

Dua jenis PSC saat ini digunakan untuk operasi bisnis hulu migas Indonesia. Sebelum tahun 2017, semua KKS didasarkan pada rencana pemulihan biaya sehingga kontraktor KKS dapat mengganti biaya operasinya melalui produksi minyak dan gas. Pada pertengahan Januari 2017, pemerintah memperkenalkan PSC split total tanpa pengaturan pemulihan biaya. Di bawah PSC Total Split, pemerintah mengizinkan kontraktor PSC segmen produksi yang lebih tinggi daripada yang diizinkan dalam rencana pemulihan biaya, tetapi semua biaya harus ditanggung oleh kontraktor PSC.

Ketentuan pokok UU Migas antara lain:

  1. kepemilikan Pemerintah atas sumber daya minyak dan gas bumi sampai dengan titik pasokan;
  2. Pengendalian SKK Migas dalam pengelolaan operasi minyak dan gas bumi;11
  3. Seluruh modal dan risiko operasi minyak dan gas bumi harus ditanggung oleh kontraktor KKS;
  4. Suatu perusahaan hanya dapat memiliki satu wilayah kerja minyak dan gas bumi;
  5. Jangka waktu PSC adalah 30 tahun, yang dapat diperpanjang sampai dengan maksimal 20 tahun; Dan
  6. Kontraktor KKS wajib menyediakan 25 persen bagi hasil mereka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

ii Peraturan

Kementerian ESDM melalui Direktorat Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), membawahi urusan di bidang energi dan sumber daya mineral, mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, serta merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Pemberian persetujuan terkait cost-effective dan cost-effective operation di bidang usaha hulu migas, dan kegiatan hulu migas, yaitu First Plan of Development (POD), pertukaran hak partisipasi dan pengalihan kendali tidak langsung atas PSC -perusahaan induk.

Peraturan Presiden Nomor Tahun 2018. Peraturan Presiden Nomor 2013 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan 36. Dengan pelepasan 9, sektor hulu dikelola dan diawasi oleh SKK Migas. Secara umum, SKK Migas berhak mengatur pengelolaan operasi hulu migas, dan pengelolaannya tunduk pada PSC terkait. Kepala SKK Migas menginformasikan langsung kepada Presiden. SKK Migas mengawasi pekerjaannya oleh komite pengawas yang terdiri dari Kementerian ESDM, Wakil Kementerian ESDM, Menteri Keuangan (Kemenkeu) dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Saat ini, RUU Migas sedang dibahas di DPR. Salah satu perubahan yang diharapkan dalam undang-undang baru akan mencakup pembentukan perusahaan perdagangan minyak dan gas (BUK Migas) tertentu, yang akan mengambil alih eksekutif SKK Migas saat ini dan mengelola operasi minyak dan gas downline.

READ  Dekan Filipina menempati posisi ke-3 dalam Turnamen Catur Indonesia

Kegiatan kontraktor KKS tunduk pada sensor pemerintah. Otoritas audit berada di bawah Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Peraturan Pemerintah No. 2008 tentang Sistem Manajemen Internal Pemerintah. Berdasarkan 60, BPKP memiliki kekuasaan untuk memeriksa kas negara sebagai bagian dari pemeriksaan internal pemerintah. Pemeriksaan tersebut meliputi penerimaan dan pengeluaran negara, termasuk alokasi biaya pemulihan pengeluaran di bawah APBN. Tentang pelaksanaan pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama dalam rangka pemeriksaan kewajiban pajak penghasilan, Permenkeu No. Berdasarkan 34/PMK.03/2018, audit bersama akan dilakukan oleh BPKP, SKK Migas dan Ditjen Pajak. Perjanjian kerjasama dalam bentuk bagi hasil dengan menutup biaya operasi di bisnis hulu migas.

iii Kontrak

Meskipun Indonesia tidak mengakui putusan pengadilan asing, UU No. 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia melalui prosedur yang diatur dalam 30. Pada umumnya, Indonesia tunduk pada pengakuan dan pelaksanaan (konferensi) dari Putusan Arbitrase Asing (Konvensi) 1958 atau perjanjian bilateral jika Putusan Arbitrase Asing (1) diberikan oleh pengadilan di satu negara. Dengan Indonesia; (2) kontroversi tersebut bersifat komersial karena kata tersebut dipahami berdasarkan hukum dan konvensi Indonesia; Dan (3) putusan tersebut tidak melanggar hukum Indonesia atau konsep ketertiban atau kebijakan umum.

Perjanjian internasional dan perjanjian multinasional lainnya terikat dengan persetujuan Indonesia, yang dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan peraturan presiden yang selanjutnya dilaksanakan oleh regulator menteri. DPR sudah diberitahu. Semua ketentuan dan perintah selanjutnya tidak boleh menyimpang dari ketentuan Kovenan Internasional atau Regulasi Nasional yang berlaku sesuai dengan ketentuan tersebut. Oleh karena itu, setelah perjanjian internasional terikat pada pemerintah, kebijakan atau fungsi regulasi akan dikembangkan sesuai dengan perjanjian internasional. Indonesia, antara lain, adalah pihak dalam United Nations Maritime Law (UNCLOS), Protokol Montreal 1987 dan Konferensi Internasional tentang Tanggung Jawab Sipil untuk Kerusakan Polusi Minyak serta Konvensi dan Amandemennya.

Indonesia telah melakukan beberapa perjanjian pajak bilateral dengan negara lain untuk menghindari pajak berganda di kedua negara. Hingga tahun 2020, Indonesia telah melakukan perjanjian pajak ganda dengan 66 negara, antara lain Australia, Prancis, Jepang, Malaysia, Singapura, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.