JAKARTA: Komisi Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan memperpanjang hingga Maret 2023 pelonggaran aturan perbankan yang akan memudahkan peminjam Indonesia yang terkena bencana untuk merestrukturisasi pinjaman mereka.
Perpanjangan “membantu menjaga laju pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas bank dan menunjukkan kemajuan peminjam Covit-19 yang direstrukturisasi,” kata regulator Wimbo Santos dalam sebuah pernyataan.
Aturan yang Longgar Bank hanya perlu melihat satu faktor ketika mengevaluasi kualitas kredit, yaitu apakah peminjam dapat membayar tepat waktu. Sebelumnya, posisi keuangan secara keseluruhan dan peluang bisnis peminjam juga diperhitungkan.
OJK mengatakan pinjaman restrukturisasi terbaik dari peminjam yang terkena wabah turun menjadi 778,9 triliun rupee (US$54,6 miliar) pada Juli. Ini diberikan kepada sekitar 5 juta peminjam, 71,5 persen di antaranya adalah usaha mikro, kecil dan menengah.
Menurut media lokal, ini sebanding dengan 971 triliun rupee yang harus dibayar oleh 7,6 juta peminjam pada akhir tahun 2020.
Namun, rasio kredit bermasalah naik menjadi 3,35 persen pada Juli dari 3,06 persen pada akhir tahun lalu, OJK menambahkan.
Bank sentral Indonesia telah memangkas suku bunga sebesar 150 basis poin dan memompa uang tunai senilai $57 miliar ke dalam sistem perbankan untuk membantu dampak iklim ekonomi terbesar di Asia Tenggara, epidemi Kovit-19.
(US$1 = 14.270.0000 rupee)
(Laporan Gayatri Surio; Edwina Gibbs Editing)
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters