Para kritikus mengatakan undang-undang penistaan agama yang keras di Indonesia digunakan untuk merusak reputasi lama negara mayoritas Muslim terbesar di dunia untuk toleransi dan keragaman.
Promosi minuman di rantai “Hollywings” telah mendorong penyelidikan polisi setelah keluhan dari kelompok agama. Keenamnya didakwa berdasarkan Undang-Undang Penodaan Agama, yang membawa hukuman penjara hingga lima tahun, dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cyber, yang membawa hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Dalam posting media sosial yang telah dihapus, rantai menawarkan sebotol gin gratis setiap Kamis kepada pria bernama Mohammed dan wanita bernama Maria.
Pada hari Selasa, pemerintah Jakarta mengatakan dalam sebuah pernyataan di situs webnya bahwa 12 gerai di ibu kota disegel setelah pejabat mengatakan mereka tidak memiliki izin untuk menyajikan alkohol.
Holliwings Indonesia telah meminta maaf atas promosi yang dilakukan tanpa sepengetahuan administrasi.
Polisi mengatakan karyawan membuat promosi dalam upaya untuk memenuhi target penjualan.
Andreas Harsono, peneliti Indonesia di Human Rights Watch, mengatakan undang-undang penodaan agama dan undang-undang yang membatasi aktivitas online menjadi “semakin berbahaya”.
“Enam orang ini telah mempromosikan alkohol, yang mungkin konyol di negara yang semakin Islami ini, tetapi bukan kejahatan menurut standar internasional,” katanya.
Sejak undang-undang penodaan agama disahkan pada tahun 1965, Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang, sebagian besar dari agama minoritas, menurut data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch.
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters