Pada tanggal 15 Agustus, Administrasi Umum Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok mengeluarkan pengumuman: “Menurut undang-undang dan peraturan Tiongkok yang relevan dan Protokol antara Administrasi Umum Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok dan Kementerian Pertanian. Negara Republik Indonesia tentang Persyaratan Fitosanitasi Untuk Ekspor Nanas Segar Dari Indonesia Ke China”, yang selanjutnya disebut Persyaratan terkait dari Indonesia. Diperbolehkan pemasukan nanas segar pelengkap.
Deklarasi tersebut mensyaratkan bahwa perkebunan nanas dan pabrik pengemasan yang mengekspor ke China harus terdaftar di Badan Karantina Pertanian Indonesia (“IAQA”) dan disetujui bersama oleh Administrasi Umum Kepabeanan China (“GACC”) dan IAQA. Informasi pendaftaran harus mencakup nama, alamat, dan nomor pendaftaran. Daftar pendaftaran harus diberikan kepada GACC oleh IAQA sebelum musim ekspor setiap tahun dan GACC akan mempublikasikan daftar pendaftaran di situs web resmi.
Isolat yang menjadi perhatian China meliputi: Dismycocus neobrevips, Paracoccus marginatus, Planococcus minor, Phytococcus jacquardslei, Pseudococcus longispinus, Pseudococcus viburnii, Thecla bacillus, Tolichotetranychus floridanus.
Pemrosesan dan pengemasan nanas harus dilakukan di pabrik pengemasan terdaftar dan penyortiran manual, penyaringan, penyikatan atau pencucian air bertekanan tinggi harus dilakukan untuk memastikan bahwa mahkota dan buah bebas dari hama, serangga, siput, dan buah busuk. Benih rumput, sisa tanaman dan tanah. Jika nanas kemasan harus disimpan, harus segera disimpan dan disimpan secara terpisah untuk mencegah infestasi kembali oleh organisme berbahaya.
Indonesia merupakan salah satu produsen nanas terbesar di dunia. Nanas merupakan komoditas yang bernilai tinggi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, produksi nanas terus meningkat. Pada tahun 2021, produksi nanas Indonesia mencapai 2,92 juta ton, dan nilai ekspornya mencapai 336 juta USD. Negara pengekspor antara lain Uni Emirat Arab, Jepang, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Oman, Kanada, Kuwait, dan Korea Selatan.
Saat ini Indonesia diperbolehkan mengekspor 6 jenis buah segar ke China, yaitu pisang, lengkeng, manggis, salak, pitaya, dan nanas.
Sumber: Pengulas buah/Pengunjung Shanghai
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters