Pratyavati Bambakyo (Jakarta Post)
Premium
Jakarta ●
Jumat, 5 Agustus 2022
Pertumbuhan investasi China di seluruh dunia, termasuk penggunaan subsidi industri dan penyebaran perusahaan milik negara, telah memicu reaksi dari negara-negara maju, terutama Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa. Hal ini disebabkan oleh persepsi umum bahwa China menerapkan strategi besar untuk membantu industrinya sendiri dengan mentransfer kapasitas domestiknya yang intensif ke luar negeri melalui inisiatif investasi asing langsung yang disponsori pemerintah.
Uni Eropa membingkai praktik ini sebagai subsidi transnasional dan karenanya merasa bahwa itu adalah praktik subsidi yang dilarang, tidak sesuai dengan kerangka hukum subsidi yang diatur di bawah WTO.
Praktik subsidi transnasional berupa (i) bantuan investasi dan relokasi Pemerintah China (GOC), yang memungkinkan industri dalam negeri memperluas fasilitas produksinya ke negara lain, dan mengekspor produk ke seluruh dunia. Cina; dan/atau (ii) kerjasama strategis antara GOC dan pemerintah lain untuk menciptakan kawasan industri khusus di mana diaspora Tiongkok beroperasi untuk memproduksi barang-barang untuk ekspor.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses eksklusif ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters