November 17, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Mendanai Kreativitas di Indonesia |  Allen & Overy LLP

Mendanai Kreativitas di Indonesia | Allen & Overy LLP

Sebagai bagian dari dukungan Pemerintah (Pemerintah) Indonesia kepada pelaku ekonomi kreatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Efektif pada tahun 2023.

Dalam peraturan pemerintah ini, pemerintah memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif (misalnya musisi, seniman, desainer, dan perusahaan produksi) dan memperkenalkan pendanaan ekonomi kreatif. Pembiayaan ekonomi kreatif memungkinkan pelaku ekonomi kreatif memperoleh pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan berdasarkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Program pendanaan memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan kekayaan intelektual mereka1 Kepada bank dan lembaga keuangan untuk tujuan memperoleh pembiayaan dari lembaga tersebut. Selama (a) kekayaan intelektual terdaftar di bawah Undang-Undang Kekayaan Intelektual dan Kementerian Hak Asasi Manusia (misalnya hak cipta, merek dagang, paten, dan rahasia dagang) dalam kerangka undang-undang dan peraturan kekayaan intelektual, dan (b) kekayaan intelektual dikelola dengan baik dan/atau hak

Kekayaan intelektual tersebut telah dialihkan kepada pihak lain (misalnya royalti). Peraturan pemerintah menegaskan posisi bahwa bank dan lembaga keuangan dapat mengambil perlindungan atas kekayaan intelektual (dalam bentuk perlindungan fidusia), pelaku ekonomi kreatif (misalnya perjanjian lisensi) dan/atau kontrak dengan hak tagih (misalnya royalti).

Akses ke keuangan

Meskipun hukum Indonesia sebelumnya mengizinkan pemilik hak kekayaan intelektual untuk memaksakan haknya dalam bentuk jaminan fidusia (jaminan fidusia), peraturan pemerintah ini secara khusus dirancang untuk meningkatkan pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Untuk mendapatkan pendanaan ekonomi kreatif dari bank dan lembaga keuangan, pelaku ekonomi kreatif harus mengajukan proposal kepada bank dan lembaga keuangan tersebut, berisi perjanjian kekayaan intelektual (misalnya perjanjian lisensi atau perjanjian royalti) dan surat pendaftaran atau sertifikat kekayaan intelektual. dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (yaitu Direktorat Hak Kekayaan Intelektual).

READ  Indonesia Lacak Transaksi F&B Senilai Rp35,7 Miliar di Mexico Expo

Bank dan lembaga keuangan harus melakukan uji tuntas atas bisnis dan penilaian atas kekayaan intelektual. Penilaian kekayaan intelektual akan dilakukan oleh penilai publik

  • Terdaftar di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan (b) bersertifikat sebagai penilai umum yang dapat melakukan penilaian atas kekayaan intelektual.

Selain itu, pelaku ekonomi kreatif yang menerima pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan harus mendaftarkan pinjamannya ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.2 Menarik juga, peraturan pemerintah tersebut membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan fasilitas penjaminan (facilidas benjaminan) untuk pembiayaan dari perusahaan penjaminan kredit (perusahan benjaminan).

Selain mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan, regulasi pemerintah memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk masuk ke dalam skema pembiayaan alternatif seperti peer-to-peer lending dan penerbitan obligasi.

Dalam bentuk crowdfunding (Urun Dana). Skema pembiayaan alternatif ini mematuhi undang-undang dan peraturan pasar modal dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Komisi Jasa Keuangan.

Insentif lainnya

Peraturan Pemerintah Ada juga dua jenis insentif, insentif finansial dan insentif non-finansial, yang akan diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif. Insentif keuangan diberikan oleh pemerintah pusat (pajak, bea cukai dan fasilitas tarif) dan pemerintah daerah (pajak daerah dan insentif penyeimbang). Sementara itu, untuk insentif nonfinansial, peraturan pemerintah memberlakukan beberapa jenis insentif, seperti penyederhanaan proses izin usaha dan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.

Semua sekaligus

Sementara peraturan pemerintah membuka jalan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menerima pendanaan dari bank dan lembaga keuangan, akan menarik untuk melihat jenis pendanaan khusus oleh bank dan lembaga keuangan tertentu dan biaya pendanaan untuk setiap proyek artistik. .

Proyek ini secara khusus menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penilaian ekonomi kekayaan intelektual bekerja dan bagaimana bank dan lembaga keuangan menilai kekayaan intelektual tersebut.
Perlindungan aset sama seperti yang mereka lakukan untuk aset lainnya.

READ  Rumah Hilang, Warisan Hilang, Habitat Hilang: Harga Kota Baru Indonesia | Perkembangan global

Selain itu, masih harus dilihat bagaimana peraturan pemerintah ini cocok dengan kebangkitan seni dan teknologi digital, yaitu NFT, yang saat ini menjadi cara paling populer bagi seniman muda Indonesia untuk mempromosikan karya seni mereka secara publik.

Namun demikian, peraturan pemerintah ini membuka berbagai peluang bagi investor publik untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memungkinkan pembiayaan publik dan peer-to-peer lending untuk kegiatan ekonomi kreatif.

1 Peraturan pemerintah secara luas mendefinisikan kekayaan intelektual dan mencakup segala bentuk pekerjaan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2 Namun mekanisme ini belum diatur dalam peraturan pemerintah dan kemungkinan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.