November 6, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Ketua Mahkamah Agung Indonesia menganggapnya sebagai pelanggaran etika

Ketua Mahkamah Agung Indonesia menganggapnya sebagai pelanggaran etika

FOTO FILE: Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Suhartoyo (kanan) berbincang dalam sidang permohonan perubahan syarat pencalonan presiden pada 16 Oktober 2023 di Jakarta. AFP

Hakim agung Indonesia dipecat pada hari Selasa setelah panel peradilan memutuskan dia bersalah karena melanggar etika dalam putusan yang memungkinkan putra Presiden Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman, saudara ipar Widodo, dinyatakan melakukan “pelanggaran berat” terhadap kode etik Mahkamah Agung dalam keputusan mayoritas 5-4, yang mengubah aturan seputar pencalonan presiden dan wakil presiden.

Keputusan tersebut, yang dikeluarkan hanya beberapa bulan sebelum pemilihan umum pada bulan Februari, membuka jalan bagi putra sulung Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden melawan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Majelis hakim memutuskan bahwa Osman telah melanggar “prinsip netral etika peradilan” karena “gagal mengundurkan diri dari proses seleksi dan pengambilan keputusan”.

Mantan Ketua Hakim Gimli Ashitiki, yang memimpin panel beranggotakan tiga orang, mengatakan dia mencopot Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi tetapi mengizinkannya untuk mempertahankan posisinya sebagai hakim.

Utsman tidak berhak mencalonkan dirinya sebagai ketua pengadilan atau dicalonkan oleh hakim lain sampai masa jabatannya berakhir. Dia harus mengundurkan diri dari penyelesaian sengketa hasil pemilu yang dapat menimbulkan “potensi konflik kepentingan”, kata Ashitiq.

Ia menambahkan, pengganti Usman sebagai ketua hakim akan dipilih oleh mahkamah konstitusi yang beranggotakan sembilan orang dalam dua hari ke depan.

Dalam perbedaan pendapat (dissenting opinion), anggota panel Bintan R Sarakih mengatakan Usman harus “diberhentikan secara tidak hormat” dari jabatan hakim, mengingat tindakannya melanggar kode etik pengadilan.

Berbicara setelah keputusan dewan dibacakan, Asshiddiqie mengatakan mereka memutuskan untuk tidak mencopot Osman sebagai hakim pengadilan karena hal itu memerlukan pembentukan panel banding dan menimbulkan ketidakpastian menjelang pemilu.

READ  Indonesia menduduki peringkat ketiga WorldSkills Asia ke-2 di Abu Dhabi

“Kita perlu memastikan bahwa kita tidak menciptakan masalah yang menghasilkan proses pemilu yang damai,” katanya.

Raka, 36, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, telah terpilih sebagai calon wakil presiden pada pemilu bulan Februari, yang memicu kritik di Indonesia bahwa Widodo sedang mencoba membangun dinasti politik di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Diterbitkan pada: 07 November 2023 20:10:39 WIB