Ringkasan
Peraturan Menteri Perdagangan Pemerintah Indonesia no. 3 Tahun 2024 yaitu Peraturan Perdagangan Nomor tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Perubahan 36/2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret. Dahulu masuk dalam Daftar Barang Terlarang atau Dilarang Impor (Lortas), dikenal juga dengan Barang yang Dilarang atau Dilarang Impornya. Barang-barang yang dihapus dari daftar LARDAS termasuk monoetilen glikol (MEG), bahan baku plastik (11 pos tarif) dan suku cadang pesawat terbang.
“Perubahan kebijakan diperlukan karena industri dalam negeri tidak dapat sepenuhnya memenuhi permintaan dalam negeri,” kata Arif Sulistio, Direktur Impor Kementerian Perdagangan. Menurut dia, peraturan tersebut terbit setelah Kementerian Perdagangan mendapat masukan dari Perdagangan dan Perindustrian Indonesia (Katin Indonesia), Asosiasi Produsen Benang Serat & Filamen Indonesia (APSyFI), Asosiasi Produsen Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), dan Rotokamas. Indonesia, Asosiasi Film Bipolar Indonesia (ABOFI), dan Gabungan Importir Indonesia (GINSI). Ia mengatakan, asosiasi-asosiasi tersebut menyatakan peraturan impor akan berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri yang menggunakan bahan baku. “Masukan-masukan tersebut kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.”
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters