Indonesia memberlakukan batasan usia maksimal pada pesawat baru
09.11.2015 – 13:01 UTC
Kementerian Perhubungan Indonesia telah mengumumkan pembatasan lebih lanjut pada penerbangan terdaftar di dalam negeri yang beroperasi di kepulauan Asia Tenggara.
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan bulan lalu mengubah peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia dengan melarang impor, registrasi dan penggunaan pesawat penumpang komersial yang berusia lebih dari sepuluh tahun.
Sedangkan pesawat penumpang dan kargo niaga yang sudah beroperasi dengan operator lokal tidak boleh lebih dari tiga puluh tahun. Menurut database pesawat ch-aviation, maskapai penerbangan komersial Indonesia berikut ini akan terkena dampak dari undang-undang baru ini: Cardigair (satu B737-300(F)), Jayavijaya Dirgantara (satu B737-200(F)), My Indo Maskapai penerbangan (satu B737-300(F) ), Belita Air (dua Dash 7), Tri-MG IntraAsia Airlines (satu B727-100(F), satu B727-200(F), dan satu B737-200(C) ) , Trikhana Airlines (dua B737-200Advs), dan xpressair (sebuah B737-200Adv).
Operator lokal diberi waktu hingga 15 Oktober 2018, atau 36 bulan sejak peraturan ini diterbitkan, untuk mematuhinya.
Operator yang tidak patuh…
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Vision-Box meluncurkan teknologi biometrik di Indonesia
Indonesia berencana mengurangi pajak ekspor minyak sawit
Raksasa teknologi Tiongkok membeli platform digital Indonesia • Daftar