November 27, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Indonesia: Otoritas kompetisi sekarang menerima dokumen yang di-posting

Indonesia: Otoritas kompetisi sekarang menerima dokumen yang di-posting

Pendeknya

Pada tanggal 30 Agustus, Otoritas Persaingan Usaha Indonesia (“KPPU“) Surat Edaran No. 9/KPPU/SE/VIII/2022 diterbitkan, yang menjelaskan bahwa dokumen resmi asing yang dimutasi akan diterima.

Sejak Indonesia mengadopsi Konvensi Apostille pada tahun 2021, posisi KPPU menjadi tidak jelas, terutama tentang bagaimana seharusnya surat kuasa yang diberikan di luar negeri dijalankan. Dengan surat edaran ini, Komisi sekarang telah mengkonfirmasi dokumen yang dikeluarkan di A anggota Negara Konferensi Apostille Harus diaktakan dan dilantik untuk diterima oleh KPPU.


Jangan panik. Semua dokumen yang diserahkan ke KPPU tidak perlu dilegalisir atau diedit. Persyaratan ini hanya berlaku untuk dokumen luar negeri yang digunakan untuk tujuan resmi, seperti surat kuasa. Dokumen lain, seperti dokumen pendukung untuk keperluan pengajuan lampiran atau bukti yang diajukan di persidangan, umumnya tidak perlu diaktakan.

* * * * *

© 2022 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.


Penulis buku
Mida Djadretja

Mita Djajadiredja adalah mitra senior di Grup Praktik Merger & Akuisisi dan kontak utama untuk teknologi, media, dan telekomunikasi di Indonesia. Dia memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman dalam M&A dan ekuitas swasta dan aliansi perusahaan termasuk usaha patungan, perjanjian pemegang saham dan aliansi bisnis strategis. Mita memberi nasihat kepada klien domestik dan internasional di berbagai sektor termasuk real estat, asuransi, keuangan, manufaktur, dan perdagangan.