Indonesia telah memasukkan XRP dalam daftar lengkap 501 cryptocurrency yang dapat diperdagangkan, menandai langkah positif menuju adopsi crypto.
Indonesia telah memasukkan XRP dalam daftar lengkap 501 cryptocurrency yang dapat diperdagangkan, menandai langkah positif menuju adopsi crypto dan potensi penggunaan pembayaran di masa depan.
Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk merangkul cryptocurrency dengan menambahkan XRP ke dokumen peraturan yang baru diterbitkan yang berisi daftar lengkap 501 koin yang dapat diperdagangkan.
Itu Diterbitkan Pemerintah menerapkan amandemen Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Inventarisasi Berjangka No. 11 tahun 2022 saat ini, sebuah dokumen peraturan yang diterjemahkan oleh Google.
Pembaruan peraturan ini, berjudul “Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2023” Ini terkait dengan penentuan aset mana yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Colin Wu, seorang reporter Cina terkemuka, membagikan perkembangannya di Twitter, mengungkapkan bahwa daftar cryptocurrency perdagangan pemerintah Indonesia mencakup nama-nama terkemuka seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Cardano (ADA). . Menariknya, Mereka adalah mata uang yang sama yang dianggap oleh regulator AS sebagai sekuritas.
Pemerintah Indonesia telah merilis daftar mata uang kripto yang dapat diperdagangkan, termasuk BTC, ETH, LTC, SOL, ADA, XRP, DOT, SAND, UNI, dll., berjumlah 501 mata uang kripto, termasuk hampir semua token yang diakui sebagai sekuritas oleh US SEC. https://t.co/iVObrH1aXx
— Wu Blockchain (@WuBlockchain) 18 Juni 2023
Komunitas crypto bereaksi
Youtuber Indonesia Dikomentari Perkembangan tersebut menyoroti sikap negara yang ramah terhadap XRP. Dengan peraturan saat ini yang mengklasifikasikan XRP sebagai komoditas, YouTuber tersebut menyatakan optimisme tentang potensi XRP untuk menjadi alat pembayaran yang sah.
Namun, pengguna Twitter Indonesia Pondok Indah diperingatkan Dia menentang keterlibatan pemerintah dalam bisnis crypto, dengan fokus pada pengawasan peraturan negara dan perpajakan.
Di putaran lain, seorang penggemar crypto terungkap Kekecewaan di Amerika Serikat Klasifikasi XRP sebagai Keamanan Aktivis menganggap pelabelan seperti itu korup dan menyoroti pendekatan peraturan yang berbeda di berbagai negara.
Evolusi Kripto Indonesia
Menariknya, 2022 Riset Sebuah laporan studi berantai berjudul “Indeks Adopsi Kripto Global 2022: Pasar Berkembang Memimpin Adopsi Akar Rumput” Indonesia menempati urutan pertama di antara 20 negara yang dianalisis untuk volume perdagangan transaksi peer-to-peer (B2B).
Perhatikan bahwa pada bulan April, bursa terbesar di Indonesia baru-baru ini mendaftarkan FLOKI, salah satu bintang mata uang kripto yang sedang naik daun. dilaporkan Oleh Dasar kripto.
Pada akhirnya, langkah untuk merangkul XRP dalam daftar perdagangan Indonesia merupakan langkah positif dalam mendorong lingkungan yang ramah kripto. Upaya negara untuk menyempurnakan regulasi dan mengizinkan XRP sebagai alat pembayaran di masa depan akan semakin mendorong adopsi dan integrasi aset digital di berbagai sektor perekonomian Indonesia.
Ikuti kami Pada hari itu Twitter Dan Facebook.
Penolakan: Konten ini hanya bersifat informasi dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan. Pendapat yang diungkapkan dalam artikel ini mungkin termasuk pendapat pribadi penulis dan belum tentu mencerminkan pendapat The Crypto Basics. Pembaca didorong untuk melakukan penelitian menyeluruh sebelum membuat keputusan investasi. Crypto Basic tidak bertanggung jawab atas kerugian finansial apa pun.
-iklan-
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters