Golden Visa memberikan izin tinggal untuk jangka waktu perpanjangan 5 hingga 10 tahun, kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim dalam keterangannya.
Indonesia memperkenalkan program visa emas untuk menarik investor individu dan korporasi asing dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional, demikian pernyataan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diedarkan pada hari Minggu.
Golden Visa memberikan izin tinggal untuk jangka waktu perpanjangan 5 hingga 10 tahun, kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim dalam keterangannya.
Visa lima tahun mengharuskan investor individu untuk mendirikan perusahaan senilai $2,5 juta, sedangkan visa 10 tahun memerlukan investasi sebesar $5 juta.
Negara-negara lain di seluruh dunia, termasuk AS, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol, telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, yang berupaya menarik modal dan penduduk yang berwirausaha.
Sementara itu, investor korporasi harus berinvestasi $25 juta untuk mendapatkan visa lima tahun bagi direktur dan komisaris. Mereka perlu berinvestasi dua kali lipat atau $50 juta untuk mendapatkan visa 10 tahun.
Aturan berbeda berlaku bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara. Persyaratan $350,000 hingga $700,000 dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.
“Setibanya di Indonesia, pemegang visa emas tidak perlu lagi mengajukan izin,” kata Silmi Karim.
Temukan berita bisnis terkini, pembaruan Sensex dan Nifty. Dapatkan wawasan keuangan pribadi, pertanyaan perpajakan, dan pendapat ahli tentang Moneycontrol atau unduh aplikasi Moneycontrol untuk mendapatkan informasi terbaru!
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters