JAKARTA: Penambang tembaga Freeport Indonesia telah memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa pelarangan ekspor konsentrat tembaga pada bulan Juni akan merugikan pendapatan Jakarta sebesar $2 miliar.
Larangan ekspor Indonesia, yang mulai berlaku pada bulan Juni, memaksa para penambang untuk berinvestasi pada fasilitas peleburan dalam negeri untuk menambah nilai produk mereka dan meningkatkan pendapatan dari ekspor.
Freeport Indonesia, yang dikendalikan oleh raksasa pertambangan Freeport McMoRan, telah meminta agar larangan tersebut dilonggarkan karena smelternya di Gresik tidak akan beroperasi dengan kapasitas penuh pada bulan Juni, meskipun pemerintah Indonesia adalah pemegang saham mayoritas.
“Jika kita tidak bisa mengekspor, pendapatan negara akan turun sekitar $2 miliar berdasarkan harga saat ini,” kata Kepala Eksekutif Tony Venas dalam komentar yang dikonfirmasi oleh juru bicara perusahaan.
Komentar tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, yang dihadiri oleh Ketua Freeport McMorran Richard Atkerson dan CEO baru Kathleen L. Keunikan ada di sana.
Venas kembali menegaskan, pembangunan smelter Gresik akan selesai pada Mei, mulai beroperasi bulan depan, dan mencapai kapasitas penuh pada 2024.
Juru bicara Kementerian Pertambangan menolak berkomentar. Kantor kepresidenan tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters.
Venas sebelumnya mengatakan pihaknya harus mengurangi produksi bijih sebesar 40 persen tahun ini kecuali pemerintah menunda larangan tersebut.
Pada hari Rabu, penambang tembaga Indonesia Amman Mineral International mengatakan pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah untuk melonggarkan larangan tersebut karena pabrik peleburannya belum siap pada bulan Mei, dengan alasan bahwa pemerintah memperoleh pendapatan pajak dari Amman dan Freeport.
Freeport juga mengangkat isu perpanjangan izin pertambangannya dalam pertemuan tersebut, kata Venas.
Widodo dan Atkerson bertemu pada November lalu untuk membahas peningkatan 10 persen kepemilikan Indonesia atas Freeport Indonesia dan perpanjangan izin penambangan selama 20 tahun setelah tanggal berakhirnya saat ini pada tahun 2041.
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters