Fitch Ratings melaporkan bahwa peraturan baru bagi perusahaan asuransi dan reasuransi Indonesia akan mengurangi jumlah perusahaan yang beroperasi di sektor ini dan mendorong lingkungan persaingan yang sehat.
Otoritas Jasa Keuangan negara tersebut akan menaikkan persyaratan ekuitas minimum secara signifikan mulai akhir tahun 2026.
Saat ini, perusahaan asuransi Indonesia harus mempertahankan modal saham minimum lebih dari $6 juta, yang akan meningkat menjadi hampir $16 juta pada akhir tahun 2026.
Fase kedua akan diterapkan mulai akhir tahun 2028, di mana persyaratan minimum untuk semua perusahaan asuransi akan naik lagi menjadi hampir $32 juta.
Perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai macam produk, termasuk asuransi kredit, akan menghadapi setidaknya $32 juta pada akhir tahun 2028.
Perusahaan reasuransi akan menghadapi peningkatan persyaratan minimum mereka, yang meningkat dari lebih dari $6 juta saat ini menjadi hampir $32 juta pada akhir tahun 2026.
Pada akhir tahun 2028, sistem dua tingkat akan diperkenalkan. Perusahaan reasuransi yang menawarkan produk dasar akan membutuhkan lebih dari $63 juta, sedangkan perusahaan reasuransi yang menawarkan cakupan lebih luas akan membutuhkan lebih dari $127 juta.
Jessica Prathivi, Associate Director di Fitch, mengatakan, “Kami yakin konsolidasi sektor ini secara umum akan memberikan dampak positif bagi emiten-emiten yang diperingkat kami, yang akan mampu menavigasi proses tersebut dan kemudian menikmati posisi kompetitif yang lebih kuat.”
Perubahan ini dapat mengakibatkan perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi persyaratan baru untuk memperoleh pendanaan tambahan atau mempertimbangkan merger dan akuisisi.
Fitch memperkirakan bahwa sekitar 90% dari perusahaan asuransi yang diperingkatnya memenuhi persyaratan baru pada akhir tahun 2026, berdasarkan tingkat stok terkini.
Namun, 62% dari perkiraan portofolio, terutama di sektor non-jiwa dan reasuransi, perlu meningkatkan modal ekuitasnya untuk memenuhi persyaratan pada akhir tahun 2028.
Selain itu, peraturan asuransi kredit yang baru juga akan mempengaruhi praktik pinjaman mikro dan konsumen karena bank kini diwajibkan untuk menahan 25% dari risiko gagal bayar yang diasuransikan, sebuah perubahan dari model sebelumnya di mana perusahaan asuransi menanggung hingga 100% dari risiko yang diasuransikan.
Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan industri dan mendorong konsolidasi di antara para pemain kuat sekaligus meningkatkan stabilitas keuangan secara keseluruhan dengan meningkatkan persyaratan modal minimum untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters