September 20, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Bank Commonwealth di Indonesia akan menghadapi PHK massal setelah pengambilalihan OCBC

Bank Commonwealth di Indonesia akan menghadapi PHK massal setelah pengambilalihan OCBC

Bank Commonwealth di Indonesia akan memberhentikan 1.146 karyawannya setelah diambil alih oleh OCBC Singapura, sebuah kesepakatan yang diselesaikan dua bulan lalu senilai S$182 juta. Waktu Bisnis.

Selesainya akuisisi oleh anak perusahaan OCBC di Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, mengalihkan kepemilikan penuh bank tersebut kepada OCBC dan mengintegrasikan 1,2 juta nasabah ke dalam jaringan OCBC Indonesia.

PHK dijadwalkan akan dimulai pada 1 September, dan karyawan yang terkena dampak akan menerima pesangon, tunjangan masa kerja, dan uang pesangon serta tunjangan tambahan berdasarkan masa kerja mereka.

Commonwealth Bank, yang memiliki 1.209 karyawan pada tahun lalu, menawarkan kesempatan bagi mereka yang terkena dampak untuk mencari pekerjaan di OCBC NISP sebagai alternatif dari PHK.

Organisasi buruh Indonesia telah menyampaikan kekhawatirannya mengenai transparansi dan keadilan proses pemecatan.

Mereka menyoroti isu-isu seperti menghubungkan pembayaran pensiun dengan paket pesangon, yang menurut mereka mungkin tidak sesuai dengan standar hukum Indonesia.

Serikat pekerja juga mengkritik formula pesangon karena tidak memasukkan komponen tunjangan tetap yang umumnya disyaratkan dalam undang-undang ketenagakerjaan setempat.

Commonwealth Bank berjanji untuk mematuhi persyaratan hukum dalam memberikan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK.

Juru bicara OCBC mencatat bahwa bank secara aktif melibatkan para karyawan ini untuk menjajaki peluang kerja di OCBC NISP.

OCBC NISP juga berjanji untuk membantu karyawan yang terkena dampak dalam masa transisi mereka.

Serikat pekerja telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian atas permasalahan hukum yang diangkat.

Berdasarkan hukum di Indonesia, karyawan dari perusahaan yang diakuisisi tidak secara otomatis dipindahkan ke perusahaan yang mengakuisisi tanpa persetujuan bersama, dan tidak adanya kesepakatan dapat mengakibatkan pemecatan.

READ  Presiden Indonesia tidak bisa lagi menjadi anggota PDI-P setelah mendukung kandidat saingannya, kata partai tersebut - The Diplomat

Kredit gambar unggulan: Diedit dari Pik gratis