November 18, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Badan antimonopoli Indonesia telah mendenda perusahaan minyak nabati karena mengendalikan pasokan, ET BrandEquity.

Badan antimonopoli Indonesia telah mendenda perusahaan minyak nabati karena mengendalikan pasokan, ET BrandEquity.

Badan Anti Monopoli Indonesia (KPPU) pada hari Jumat memerintahkan tujuh perusahaan minyak goreng untuk membayar denda masing-masing hingga $2 juta karena membatasi penjualan di tengah kekurangan tahun lalu.

KPPU meluncurkan penyelidikan atas perilaku perusahaan tersebut tahun lalu setelah pemerintah Indonesia memaksanya untuk menerapkan pembatasan sementara atas harga eceran minyak goreng dan kemudian larangan ekspor minyak sawit yang digunakan sebagai minyak goreng selama tiga minggu. Di Indonesia.

Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Ketika pagu harga eceran mulai berlaku pada awal 2022, tujuh dari 27 perusahaan yang tersangkut kasus diketahui telah membatasi peredaran merek minyak gorengnya, kata Ketua Komisi KPPU Dinny Melanie.

Ketujuh perusahaan tersebut antara lain Salim Iwomas Pratama, salah satu unit konglomerat makanan terbesar di Indonesia Grup Indofood, dan dua unit Grup Wilmar. Salim Ivomas dan Wilmer tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Lanjutan di bawah

Perusahaan-perusahaan tersebut diperintahkan untuk membayar denda mulai dari 1 miliar rupiah ($68.050,36) hingga 40,9 miliar rupiah ($2,78 juta).

Semua 27 lembaga dibebaskan dari biaya penetapan harga KPPU.

  • Dirilis pada 27 Mei 2023 pukul 12.00 IST

Berpendidikan tinggi dalam bisnis merek

Bergabunglah dengan komunitas 2M+ profesional

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan wawasan dan analisis terbaru.

Unduh aplikasi ETBrandEquity

  • Dapatkan notifikasi waktu nyata
  • Simpan artikel favorit Anda

READ  Letusan gunung berapi desa Indonesia tewaskan 34