Badan Anti Monopoli Indonesia (KPPU) pada hari Jumat memerintahkan tujuh perusahaan minyak goreng untuk membayar denda masing-masing hingga $2 juta karena membatasi penjualan di tengah kekurangan tahun lalu.
KPPU meluncurkan penyelidikan atas perilaku perusahaan tersebut tahun lalu setelah pemerintah Indonesia memaksanya untuk menerapkan pembatasan sementara atas harga eceran minyak goreng dan kemudian larangan ekspor minyak sawit yang digunakan sebagai minyak goreng selama tiga minggu. Di Indonesia.
Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Ketika pagu harga eceran mulai berlaku pada awal 2022, tujuh dari 27 perusahaan yang tersangkut kasus diketahui telah membatasi peredaran merek minyak gorengnya, kata Ketua Komisi KPPU Dinny Melanie.
Ketujuh perusahaan tersebut antara lain Salim Iwomas Pratama, salah satu unit konglomerat makanan terbesar di Indonesia Grup Indofood, dan dua unit Grup Wilmar. Salim Ivomas dan Wilmer tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Lanjutan di bawah
Perusahaan-perusahaan tersebut diperintahkan untuk membayar denda mulai dari 1 miliar rupiah ($68.050,36) hingga 40,9 miliar rupiah ($2,78 juta).
Semua 27 lembaga dibebaskan dari biaya penetapan harga KPPU.
Berpendidikan tinggi dalam bisnis merek
Bergabunglah dengan komunitas 2M+ profesional
Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan wawasan dan analisis terbaru.
Unduh aplikasi ETBrandEquity
- Dapatkan notifikasi waktu nyata
- Simpan artikel favorit Anda
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters