JAKARTA: Lima anak usaha pertambangan batu bara PT Payon Resources telah mengajukan gugatan kepada Kementerian Penanaman Modal RI atas perubahan izin pertambangan, kata perusahaan itu dalam transfer lokal, Senin.
Bayan mengatakan, keputusan kementerian itu telah mengurangi luas tambang dan panjang izin.
Seorang juru bicara Kementerian Investasi tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Senin.
Pada bulan Januari, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut ribuan izin pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi di sektor sumber daya alamnya yang kaya.
“Saat ini tidak ada dampak terhadap posisi keuangan perusahaan, namun kelima anak perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan kegiatan operasionalnya,” kata Bayan dalam keterangannya.
Menurut pengajuan pasar saham pada Maret, Bayan mengurangi area operasi dua unit menjadi 342 hektar (845,1 hektar) dan area eksplorasi tiga unit lainnya menjadi 1.864 hektar.
(Laporan oleh Francesca Nangoi, Laporan Tambahan oleh Gayatri Suroyo; Disunting oleh Martin Betty dan Kanupriya Kapoor)
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters