November 10, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Kim Dotcom, pendiri Mega Upload, akan diekstradisi ke Amerika Serikat dalam kasus pidana

Kim Dotcom, pendiri Mega Upload, akan diekstradisi ke Amerika Serikat dalam kasus pidana

Kim Dotcom, dalang di balik pelarangan situs berbagi file MegaUpload, akan diekstradisi dari Selandia Baru ke AS untuk diadili – dan ia menjawab dengan menantang: “Saya tidak akan pergi.”

Menteri Kehakiman Selandia Baru Paul Goldsmith telah memerintahkan warga Selandia Baru kelahiran Jerman – yang telah menentang ekstradisi ke AS sejak 2012 atas tuduhan membuat situs pengunduhan ilegal – untuk diekstradisi ke pihak berwenang AS.

Selandia Baru telah memerintahkan ekstradisi Kim Dotkum ke Amerika Serikat 12 tahun setelah ia mulai menentang ekstradisi. Gambar Getty

“Saya cinta Selandia Baru. Saya tidak akan pergi… Jangan khawatir, saya punya rencana,” tulisnya di Twitter pada hari Kamis sebagai tanggapan terhadap perintah Goldsmith.

Goldsmith mengatakan dia memberi Dotcom “waktu singkat untuk mempertimbangkan dan memberi nasihat mengenai keputusannya,” dan menolak berkomentar lebih lanjut mengenai keputusannya.

Pada hari Selasa, maestro Internet terkemuka memposting di X: “Koloni Amerika yang patuh di Pasifik Selatan baru saja memutuskan untuk mengekstradisi saya karena apa yang diunggah pengguna ke situs Megaupload.”

Pihak berwenang AS menutup MegaUpload lebih dari satu dekade lalu dan mendakwa Dotcom, yang dikenal sebagai Kim Schmitz, dengan pelanggaran hak cipta, konspirasi, pemerasan, dan pencucian uang. Tiga mantan rekannya juga didakwa dalam kasus yang sama.

Otoritas federal menuduh bahwa situs yang sangat populer, yang didirikan Dotcom pada tahun 2005, menghasilkan keuntungan lebih dari $175 juta, sebagian besar berasal dari orang-orang yang mengunduh lagu, acara TV, dan film secara ilegal. Para pejabat AS mengklaim bahwa dugaan pencurian digital yang meluas telah merugikan studio film dan perusahaan rekaman sekitar $500 juta.

Dotcom menyatakan bahwa ia tidak boleh dimintai pertanggungjawaban ketika orang lain memilih menggunakan situsnya untuk melanggar hukum, dan bahwa kasus tersebut seharusnya dibawa ke pengadilan perdata – bukan pidana –. Ia juga mengaku belum pernah tinggal, mengunjungi, atau menjalankan bisnis apa pun di Amerika Serikat.

READ  Xi Jinping menandai tahun 2024 dengan pengakuan langka bahwa perekonomian Tiongkok sedang dalam kesulitan
Sang maestro internet akan diadili di Amerika Serikat atas tuduhan pelanggaran hak cipta, pencucian uang, dan tuduhan terkait. Gambar AFP/Getty

Pada tahun 2017, Dotcom mengatakan setelah kalah dalam keputusan banding: “Undang-Undang Hak Cipta Selandia Baru (92B) memperjelas bahwa ISP tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan penggunanya.” “Kecuali kamu Kim Dotcom?” Namun Pengadilan Tinggi tidak setuju, dengan alasan bahwa berdasarkan hukum Selandia Baru, tindakan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai penipuan, sehingga membuka jalan bagi ekstradisi Dotcom.

Pengusaha web Auckland ditangkap pada tahun 2012 saat polisi menggerebek rumahnya. Dia ditahan di penjara selama sebulan sebelum dibebaskan dengan jaminan. Sejak itu, dia dan rekan-rekan terdakwanya berjuang untuk diekstradisi ke Selandia Baru, dan mereka membawa kasus mereka ke Pengadilan Banding Selandia Baru.

Dia meluncurkan kembali bisnisnya dengan nama Mega pada tahun 2013 di bawah domain Selandia Baru tetapi tidak lagi terlibat di dalamnya sejak tahun 2015. Mega, yang sekarang dijalankan oleh warga Selandia Baru, menyebut dirinya sebagai situs “privasi online”.

Dotcom mendirikan situs web MegaUpload yang saat itu ditutup, yang menurut para pejabat AS bertanggung jawab atas kerugian sebesar $500 juta setelah orang-orang menggunakan situs tersebut untuk mengunduh musik, film, dan acara TV. Zomapress.com

Pengadilan Tinggi Selandia Baru pertama kali menyetujui ekstradisi Dotcom pada tahun 2017, sebuah keputusan yang dikuatkan pada tahun 2018. Pengadilan Tinggi kembali mengonfirmasi ekstradisinya pada tahun 2020 tetapi mengizinkan peninjauan kembali tambahan.

Dua terdakwa Dotcom, Mathias Ortmann dan Bram van der Kolk, mencapai kesepakatan pembelaan dan dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2023 dan menghindari ekstradisi. Terdakwa ketiga, Vin Patato, meninggal di Selandia Baru pada tahun 2022.

Pengacara Doctom, Ira Rothkin, mengatakan dalam sebuah postingan di X bahwa timnya “sedang mengerjakan peninjauan kembali Mahkamah Agung.”

Dengan kabel surat