Pengembangan ceritapengembangan cerita,
Hakim Mahkamah Agung PBB memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya terhadap kota Rafah di Jalur Gaza selatan.
Hakim Mahkamah Agung PBB memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya terhadap kota Rafah di Gaza selatan dan menarik diri dari Jalur Gaza, dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, dengan alasan “bahaya yang sangat besar” bagi penduduk Palestina. .
Keputusan hari Jumat ini menandai ketiga kalinya tahun ini panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengurangi jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan manusia di Gaza. Meskipun perintah tersebut mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki polisi untuk menegakkannya.
Saat membacakan putusan ICJ, ketua pengadilan Nawaf Salam mengatakan tindakan sementara yang diperintahkan pengadilan pada bulan Maret tidak sepenuhnya mengatasi situasi di wilayah kantong Palestina yang sekarang terkepung, dan kondisi untuk keadaan darurat baru telah terpenuhi. untuk meminta.
Salam mengatakan bahwa Israel harus “segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah yang akan berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik seluruh atau sebagian mereka.” Situasi kemanusiaan di Rafah adalah “bencana besar”
Pengacara Afrika Selatan pekan lalu meminta Mahkamah Internasional di Den Haag untuk menerapkan tindakan darurat, dengan mengatakan serangan Israel terhadap Rafah harus dihentikan untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Melaporkan dari Den Haag, Belanda, Stipe Vaessen dari Al Jazeera mengatakan bahwa 13 dari 15 hakim ICJ setuju bahwa situasi di Rafah adalah garis merah dan menggunakan kata-kata seperti “benar-benar bencana” untuk menggambarkan situasi tersebut.
Hakim ketua mengatakan bahwa 800.000 orang mengungsi, dan dia tidak mempercayai kata-kata Israel tentang memberikan mereka keamanan dan kemungkinan bantuan kemanusiaan menjangkau mereka. Dia menyatakan bahwa tidak ada bukti mengenai hal ini.
“Itulah sebabnya pengadilan kini mengeluarkan perintah yang sangat tegas yang menyatakan bahwa Israel harus segera menghentikan operasi ofensif dan militernya di Rafah dan menarik pasukannya dari sana. “Ia juga telah mengeluarkan keputusan mengenai penyeberangan perbatasan, bahwa mereka harus dibuka kembali sesegera mungkin untuk masuknya bantuan kemanusiaan,” tambah Weissen. Hakim juga menekankan perlunya pemantau PBB untuk tiba sesegera mungkin untuk memastikan bahwa tidak ada bukti kemungkinan kejahatan perang yang hilang dari wilayah tersebut.
Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk menyerahkan laporan ke pengadilan dalam waktu satu bulan mengenai kemajuan yang telah dicapai dalam menerapkan langkah-langkah yang diperintahkan oleh lembaga tersebut.
Israel melancarkan serangannya ke kota Rafah di selatan bulan ini, memaksa ratusan ribu warga Palestina meninggalkan kota tersebut, yang telah menjadi tempat perlindungan bagi sekitar setengah dari populasinya yang berjumlah 2,3 juta orang.
Rafah, di ujung selatan Gaza, juga merupakan jalur utama bantuan, dan organisasi internasional mengatakan operasi Israel mengisolasi Jalur Gaza dan meningkatkan risiko kelaparan.
Hind Al-Khudari dari Al Jazeera mengatakan dalam sebuah laporan dari Deir Al-Balah di Gaza tengah bahwa masyarakat di Jalur Gaza belum berinteraksi dengan keputusan Mahkamah Internasional karena banyak dari mereka tidak memiliki akses internet.
“Masyarakat di Jalur Gaza saat ini berusaha mencari makan sendiri… setelah mereka terus mengungsi. Jadi masyarakat tidak begitu menyadari apa yang terjadi. Mereka bertanya kepada wartawan… apakah ada hal positif yang terjadi,” katanya.
Al-Khudari menambahkan, sebagai jurnalis di Gaza, mereka tidak ingin memberikan harapan palsu kepada masyarakat di wilayah tersebut dan menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana putusan Mahkamah Internasional akan diterapkan di Rafah, yang situasinya masih tegang.
Otoritas Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional pada hari Jumat, dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut mewakili konsensus internasional untuk mengakhiri perang di Jalur Gaza, kata juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeina kepada kantor berita Reuters.
Seorang juru bicara pemerintah Israel mengatakan menjelang keputusan hari Jumat bahwa “tidak ada kekuatan di dunia yang dapat mencegah Israel melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza.”
Mahkamah Internasional, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah badan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadili perselisihan antar negara. Keputusannya bersifat final dan mengikat namun telah diabaikan di masa lalu. Pengadilan tidak mempunyai kekuasaan eksekutif.
Dalam keputusan tegas pada bulan Januari, pengadilan memerintahkan Israel untuk melakukan segala daya untuk mencegah genosida di Gaza, namun tidak memerintahkan penghentian pertempuran.
Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dalam kasus tersebut dan menganggapnya tidak berdasar, dan menyatakan di pengadilan bahwa operasinya di Gaza adalah untuk membela diri dan menargetkan pejuang Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober.
“Penggemar bir. Sarjana budaya pop yang setia. Ninja kopi. Penggemar zombie jahat. Penyelenggara.”
More Stories
Banjir bandang di Spanyol telah menewaskan puluhan orang dan mengganggu jalur kereta api
Amerika Serikat mengatakan pasukan Korea Utara yang mengenakan seragam Rusia sedang menuju Ukraina
Anggaran besar – untuk pajak, pinjaman dan belanja