November 22, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Jaksa mengatakan Sam Bankman-Fried tidak akan menghadapi persidangan kedua

Jaksa mengatakan Sam Bankman-Fried tidak akan menghadapi persidangan kedua

Pendiri FTX dihukum dalam persidangan penipuan keuangan.

Pendiri FTX Sam Bankman-Fried tidak akan diadili lagi setelah jaksa federal di New York mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka tidak akan menuntut eksekutif cryptocurrency yang dipermalukan tersebut atas tuduhan memberikan kontribusi kampanye ilegal.

Tuduhan tersebut dipisahkan dari kasus lainnya ketika Bankman-Fried dinyatakan bersalah di persidangan pada bulan November.

Jaksa mengatakan dalam suratnya kepada pengadilan pada Jumat malam bahwa mereka “tidak bermaksud melanjutkan persidangan kedua” yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Maret.

Jaksa mengatakan mereka menyadari “kepentingan publik yang kuat terhadap penyelesaian cepat masalah ini” karena mereka mengabaikan upaya untuk mengadili Bankman-Fried lagi.

Bankman-Fried, 31, didakwa dengan tujuh tuduhan penipuan, konspirasi dan pencucian uang, yang digambarkan oleh jaksa federal sebagai “salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika.”

Dia dituduh menggunakan simpanan pelanggan di platform perdagangan cryptocurrency FTX untuk menutupi kerugian pada dana lindung nilai, membayar kembali pinjaman dan membeli properti mewah, di antara pengeluaran pribadi lainnya.

Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan. Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, dia bisa menghadapi hukuman 110 tahun penjara. Dia dijadwalkan akan divonis pada 28 Maret 2024.

READ  Saham peloton melonjak berkat kemitraan dengan Lululemon