November 23, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

E-commerce berjuang untuk mendapatkan keuntungan meskipun platform media sosial dilarang di Indonesia

E-commerce berjuang untuk mendapatkan keuntungan meskipun platform media sosial dilarang di Indonesia

JAKARTA – Mulai dari membentuk kelompok untuk mendiskusikan ide bisnis baru hingga mengajukan izin baru, perusahaan media sosial telah menemukan solusi atas larangan pemerintah Indonesia terhadap jual beli barang secara online.

Mereka termotivasi oleh keinginan untuk mendapatkan bagian dari kue e-commerce nusantara senilai US$51,9 miliar (S$70,3 miliar).

Pada tanggal 27 September, pemerintah melarang transaksi komersial di platform media sosial, dengan alasan hal itu dilakukan untuk memastikan persaingan yang “adil dan merata” dan melindungi data pengguna.

Perusahaan diberi waktu seminggu untuk mematuhi aturan baru tersebut, yang secara luas dianggap secara tidak resmi menargetkan platform berbagi video TikTok dan cabang e-commerce TikTok Shop.

TikTok Shop dengan cepat mendapatkan momentumnya setelah memasuki pasar pada tahun 2021, dan beberapa pemimpin, termasuk Presiden Indonesia Joko Widodo, telah menunjukkan bahwa hal tersebut berdampak buruk pada usaha mikro, kecil, dan menengah di negara ini.

Namun selama lebih dari sebulan, menurut laporan media dan penelitian, perusahaan seperti Bit Dance yang berbasis di Beijing, pemilik TikTok, belum menyerah untuk menjual produk di platform mereka.

Financial Times melaporkan pada tanggal 27 Oktober bahwa perusahaan telah menggabungkan tim teknologi dan produk di Singapura dalam upaya untuk mengatasi larangan yang diberlakukan oleh Jakarta.

Dalam upaya memenuhi regulasi di Indonesia, Byte Dance mendapat rekomendasi untuk membuat platform tersendiri untuk pengiriman online.

Secara terpisah, Reuters melaporkan pada hari yang sama bahwa TikTok tertarik untuk mengajukan izin e-commerce dan ingin mencari cara terbaik untuk melakukannya, termasuk bermitra dengan perusahaan e-commerce lokal.

TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengkonfirmasi atau menyangkal hal tersebut.

Facebook, platform media sosial lain yang terkena dampak larangan tersebut, juga telah mengambil tindakan.

READ  Indonesia akan menghentikan siaran analog pada November 2022 - OpenGov Asia

Meta, yang memiliki Facebook, platform perpesanan obrolan WhatsApp, dan platform berbagi foto dan video Instagram, telah mengajukan izin e-commerce, media lokal melaporkan, mengutip Rifan Artianto, direktur perdagangan melalui sistem dan layanan elektronik Indonesia. Kementerian Perdagangan.

Pak Rifan mengatakan tidak ada perkembangan lebih lanjut setelah tanggal 27 Oktober.

Alphabet, pemilik Google dan YouTube, telah mengajukan permohonan lisensi e-commerce serupa, namun YouTube menolaknya, menurut laporan Reuters.

Perusahaan ini meluncurkan saluran resmi pertamanya untuk belanja langsung di Korea Selatan pada bulan Juni.