November 25, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Paus Fransiskus meminta peninjauan kembali kasus Rubinek

Paus Fransiskus meminta peninjauan kembali kasus Rubinek

Paus Fransiskus mencabut undang-undang pembatasan dalam kasus ayah. Marko Rubinek mengizinkan tindakan hukum terkait tuduhan terhadap mantan Jesuit tersebut.

Oleh Berita Vatikan

Paus Fransiskus meminta Departemen Ajaran Iman untuk mempertimbangkan kembali kasus mantan seniman Jesuit Fr. Marko Rubinek, yang dituduh melakukan pelecehan psikologis dan seksual oleh beberapa wanita hidup bakti yang bekerja bersamanya. Dia dikucilkan dari ordo Jesuit pada bulan Juni.

Sebuah pernyataan dari kantor pers Takhta Suci pada hari Jumat mengatakan: “Pada bulan September, Komisi Kepausan untuk Perlindungan Anak di Bawah Umur menyampaikan kepada Paus bahwa ada masalah serius dalam menangani Pastor. Kasus Marko Rubinek dan kurangnya komunikasi dengan para korban.”

Dia menambahkan: “Oleh karena itu, Yang Mulia Paus meminta Departemen Ajaran Iman untuk mempertimbangkan kembali kasus ini, dan memutuskan untuk mencabut undang-undang pembatasan untuk memungkinkan proses tersebut berlangsung.”

“Paus sangat yakin bahwa ada satu hal yang Gereja harus pelajari dari Sinode, yaitu mendengarkan dengan penuh perhatian dan kasih sayang kepada mereka yang menderita, terutama mereka yang merasa dipinggirkan oleh Gereja,” kata pernyataan itu.

Komite Perlindungan menyambut baik keputusan tersebut

Pada hari Jumat, Komisi Kepausan untuk Perlindungan Anak di Bawah Umur mengeluarkan pernyataan menyambut keputusan Paus.

“Menjelang berakhirnya Sinode, kami menegaskan kembali pentingnya peran budaya perlindungan dalam setiap teologi pelayanan, kepemimpinan atau ibadah. Inti dari misi Gereja adalah untuk memberikan keamanan bagi semua orang, untuk melindungi mereka yang rentan dari segala hal.” yang mengancam mereka. “Dia memimpin dan dipimpin,” kata Komisi Kepausan dalam sebuah pernyataan. Untuk kepenuhan hidup yang diketahui melalui janji-janji Tuhan.”