Indonesia telah membuka beberapa perbatasannya untuk orang asing setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan peraturan menteri yang membuka kembali aplikasi untuk perjalanan dan membatasi visa emas untuk pelancong yang divaksinasi penuh. Sebelumnya, hanya orang asing dengan visa diplomatik dan dinas yang diizinkan masuk ke negara itu. Dengan dikeluarkannya Peraturan Kabinet No. 34/2021, pemegang visa turis yang masih berlaku dan visa terbatas emas juga diizinkan masuk ke Indonesia, ”kata Arya Pradhan Angakara, juru bicara Direktorat Imigrasi.
Selain itu, pemerintah telah memutuskan untuk membuka perbatasan internasional di enam hub transportasi: Bandara Internasional Sokarno-Hatta di Tangerang, Provinsi Ponton, Bandara Internasional Sam Radulangi di Mando, Provinsi Sulawesi Utara, Pelabuhan di Kota Bawah, Provinsi Kepulauan Rio, dan Provinsi Nunugan Kalimantan Utara, serta daerah perbatasan di wilayah Aruk dan Ndigong di provinsi Kalimantan Barat, lapor kantor berita Xinhua.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Iravathi mengatakan pelabuhan dan perbatasan darat akan dibuka kembali untuk wisatawan internasional pada Kamis dan kedua bandara mulai Kamis.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pinsar Panchetan mengatakan pemerintah kemungkinan akan membuka kembali pulau resor Bali untuk wisatawan internasional mulai Oktober, karena jumlah kasus harian Covid-19 di Indonesia telah menurun baru-baru ini.
“Jika jumlah kasus terus menurun, kami berharap dapat membuka kembali Bali pada Oktober,” katanya pada konferensi pers virtual, seraya menambahkan bahwa Indonesia akan memprioritaskan wisatawan asing dari negara-negara dengan kasus Pemerintah 19 terbatas.
Kementerian Perhubungan telah mengatakan bahwa orang Indonesia dan orang asing yang ingin masuk ke nusantara harus divaksinasi lengkap tanpa menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil tes PCR negatif yang diambil hingga 72 jam sebelum keberangkatan.
Setelah tiba, penumpang harus menjalani tes PCR lagi dan menjalani isolasi delapan hari jika dilaporkan negatif.
Hasil negatif lain dari tes PCR akan diminta pada hari kedelapan.
Baik WNI maupun WNA wajib mengisi Electronic Health Warning Card (E-HAC) dalam aplikasi untuk melacak kontak pejalan kaki.
Orang asing juga harus menunjukkan bukti asuransi kesehatan, yang diharapkan dapat menutupi biaya kesehatan individu, termasuk Pemerintah-19, selama tinggal di Indonesia.
Antara 15 dan 17 September, kantor imigrasi di Bandara Internasional Sokarno-Hatta mencatat 974 orang asing masuk ke Indonesia dan 874 orang asing meninggalkan negara itu.
Sementara itu, bandara mencatat 2.961 WNI mudik dan 3.418 meninggalkan Tanah Air.
“Dari 1 Agustus hingga 17 September, 15.343 orang asing masuk ke Indonesia, sementara 22.122 orang asing meninggalkan negara itu,” kata Sam Fernando, kepala unit hubungan masyarakat dan teknologi informasi kantor imigrasi, kepada media.
Selama periode yang sama, 51.658 orang Indonesia kembali ke tanah air dan 50.925 meninggalkan nusantara.
Baca semua Berita Baru, Berita Terbaru Dan Berita virus corona Di Sini
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Merayakan Tujuh Tahun Pemuda: The Lab: Membangun Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di Indonesia
Mengapa Jalan Indonesia Menuju Net Zero Perlu Tindakan Segera di COP29 – Duta Besar
Gaganjeet Fuller bersiap menghadapi tekanan untuk mempertahankan gelar Indonesia Masters