Yosephine Uliarta (Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Jumat, 10 Juni 2022
Karena tarif pajak global telah menurun untuk menarik investasi, persaingan untuk mendapatkan keuntungan dalam pajak global telah secara luas dianggap berbahaya. Dalam perlombaan ini, perusahaan multinasional (MNEs) dapat “membeli” dengan mengorbankan warga suatu negara yang harus menuai manfaat pajak untuk mengurangi beban pajak mereka.
Menurut Tax Foundation (2021), tarif pajak penghasilan badan global (CIT) rata-rata 40,11 persen pada 1980 dan turun menjadi 23,54 persen pada 2021. Selain itu, pengecualian CIT global adalah US$100-240 miliar (Organization for Organization) Economic Cooperation and Development/OECD, 2021) setiap tahun.
Untuk memerangi persaingan yang tidak sehat, OECD dan panel beranggotakan 20 orang mengadopsi Global Basic Anti-Corrosion Rules (GloBE), yang bertujuan untuk memastikan bahwa MNEs membayar pajak minimum yang disepakati.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Rp 55.500 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- Surat Kabar Digital Harian E-Post
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses khusus ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
“Pakar TV. Penulis. Gamer ekstrem. Spesialis web yang sangat menawan. Pelajar. Penggemar kopi jahat.”
More Stories
Vision-Box meluncurkan teknologi biometrik di Indonesia
Indonesia berencana mengurangi pajak ekspor minyak sawit
Raksasa teknologi Tiongkok membeli platform digital Indonesia • Daftar